Denpasar – Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap turis yang terjadi di Pantai Kuta, Bali.
Pelaku bernama Indra Kumala (34) berhasil ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke Binjai Timur dengan menumpangi bus pariwisata, Selasa (19/6/2018) dinihari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, warga Jalan Nuri, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, Sumatera Utara itu ditangkap setelah memperkosa seorang turis asal Amerika Serikat bernama Julia Yulian Zhu.
Polisi menerima laporan Julia Yulian Zhu pada 8 Juni 2018 dengan bukti laporan bernomor LP/124/VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sektor Kuta.
Hendro menuturkan, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman arak di Pantai Kuta, tepat di depan Hotel Bali Anggrek, pada Kamis (7/6/2018) malam. Setelah itu, korban kemudian dipaksa melakukan hubungan badan.
“Pelaku memaksa buka celana dalam pelapor. Karena melawan, korban dicekik. Sekitar 10 menit korban disetubuhi pelaku,” ujar Hendro.
Korban sempat berteriak dan meronta-ronta saat dipaksa pelaku, namun tidak ada yang mendengar dan menolong korban.
“Usai kejadian, korban lari ke jalan dan pulang dalam keadaan telanjang,” tutur Hendro.
Rekan korban yang bernama Marry kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan sempat mengambil barang-barang milik Julia.
“Pelaku ditangkap berkat kordinasi antara Kanit Reskrim Polsek Kuta dan Kanit Pidum Polres Binjai,” pungkas Hendro.
(samsul arifin – www.harianindo.com)