Naypyidaw – Pemimpin militer Myanmar dan petinggi lainnya dituduh bersalah atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya. Tudingan diberikan Amnesty International berdasarkan laporan pegiat hak asasi manusia itu.
Dalam laporan terbaru Amnesty International disebutkan Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar Min Aung Hlaing dan 12 pejabat militer lainnya bersalah. Mereka hanya mengawasi kekerasan yang sudah diperintahkan kepada etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine.
“Pembersihan etnis penduduk Rohingya dicapai lewat kampanye yang tanpa henti dan sistematis, di mana pasukan keamanan Myanmar secara tidak sah membunuh ribuan orang Rohingya, termasuk anak-anak,” tulis Amnesty International sebagaimana diberitakan Channel News Asia pada Rabu (27/6/2018).
Mereka menuding pasukan keamanan melakukan kekerasan seksual, penyiksaan, pemindahan paksa dan membakar pasar serta lahan pertanian. Hal ini menyebabkan etnis Rohingya di Rakhine kelaparan dan akhirnya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh.
“Kejahatan-kejahatan ini merupakan kejahatan kemanusiaan di bawah hukum internasional karena dilakukan sebagai serangan meluas dan sistematis terhadap penduduk minoritas,” lanjut laporan tersebut.
Dalam laporan diungkapkan tokoh militer senior tidak mencegah atau menghentikan dan menghukum bawahan mereka yang melakukan kejahatan.
Baca juga: Belanda Resmi Keluarkan Larangan Terbatas Pemakaian Cadar
Lebih dari 700 ribu etnis Rohingya dipaksa melarikan diri dari Rakhine. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan hal tersebut sebagai pembersihan etnis.
Meski demikian, militer Myanmar terus mengelak dan membantah tudingan-tudingan yang disampaikan ke mereka. Pihak angkatan bersenjata membela diri dengan mengatakan kelompok bersenjata etnis tersebut menyerang pos polisi pada Agustus 2017. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)