Jakarta – Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, hal ini telah dibahas di dalam rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan agar pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak, diliburkan secara nasional.
“Kalau hanya di 171 daerah akan berpengaruh ke daerah lain,” kata Wiranto dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).
Wiranto juga menambahkan, selain adanya mobilisasi warga saat Pilkada Serentak, libur nasional juga perlu untuk mencegah terjadinya kecurangan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan hari libur nasional pada pelaksanaan Pilkada Serentak untuk memudahkan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.
“Misal DKI (Jakarta) tidak Pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?” jelas Tjahjo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)