Jakarta – Aktivis 98 yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman ke Polda Banten. Pelaporan ini merupakan ujung dari pernyataan Habiburokhman soal mudik tahun ini yang dianggap seperti neraka. Sebelum aktivis 98, Habiburokhman juga dilaporkan oleh mahasiswa bernama Danick Danoko ke Polda Metro Jaya.

Habiburokhman
“Laporannya sudah masuk ke Polda Banten untuk terlapor Habiburokhman,” ujar Sekjen Jari 98 Ferry Supriyadi, Sabtu (23/06/2018).
Lebih lanjut Ferry menjelaskan bahwa laporannya telah diterima dengan nomor register TBL/193/VI/RES.2.5/2018/Banten/SPKT I tertanggal 21 Juni 2018. Dalam laporan itu tertulis bahwa diduga telah terjadi tindak pidana menyebarkan berita bohong mengenai kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Merak pada H-2 mudik Lebaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) atau (2) atau 15 UU RI No. 1 Tahun 1946.
Ferry menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menyertakan barang bukti atas laporan tersebut. Ferry mengatakan bahwa Habiburokhman telah mengada-ada ketika menyebut kemacetan di Pelabuhan Merak Banten pada 13 Juni 2018
Baca juga : PSI : “Gaya SBY Membuat Sinetron Sebagai Tokoh Yang Dizalimi”
“Pada H-2 lebaran, sepengamatan saya situasi kendaraan di Pelabuhan Merak tergolong ramai namun lancar tidak seperti yang disebutkan Habiburokhman,” jelasnya.
Ferry menambahkan bahwasanya ia juga merasa telah dirugikan karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia juga merasa sangat menyayangkan Habiburokhman yang merupakan publik figur tidak menjaga ucapannya dan telah menyesatkan publik.
“Gara-gara ulahnya Partai Gerindra lama-lama bisa terdegradasi karena kepercayaan rakyat berpindah haluan. Ini sangat disayangkan sekali,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)