Jakarta – Hukuman mati terhadap terpidana kasus sejumlah teror di Indonesia, Aman Abdurrahman dianggap bukanlah solusi pertama guna menanggulangi kasus terorisme yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Amnesty International.
“Hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman bukan solusi,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Usman, serangan-serangan mematikan terhadap warga sipil adalah sesuatu hal yang memang sangat mengerikan. Pemerintah Indonesia juga berhak untuk mengejar dan mengadili para pelaku.
“Namun, pemberian putusan hukuman mati terhadap pelaku, termasuk narapidana teroris, jelas tidak memberi efek jera yang besar. Hal ini sudah berulang kali terbukti,” ujar Usman.
Usman melanjutkan, hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan merupakan hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan sanki tersebut merendahkan martabat manusia lantaran menyangkal hak orang untuk hidup.
“Pemerintah sering menjadikan langkah ini sebagai alat untuk menunjukkan ‘kekuatan’ mereka di mata masyarakat ketika menghadapi ancaman atau krisis nasional,” ujar Usman.
Usman menilai bahwa sistem peradilan pidana yang diterapkan di Indonesia masih sangat cacat. Penerapan peradilan bagi narapidana yang menghadapi dakwaan atas kejahatan-kejahatan seperti narkoba, pembunuhan, terorisme dimana hukuman mati dapat diputuskan sering sangat tidak adil.
“Para tersangka sering mengalami penyiksaan pada saat interogasi dilakukan dan pengadilan sering membenarkan “pengakuan” yang telah tercemar akibat penyiksaan tersebut sebagai bukti,” ucap Usman.
Usman menerangkan para pembuat kebijakan seharusnya tidak boleh terpengaruh oleh reaksi-reaksi kuat yang muncul pasca serangan kekerasan tersebut terjadi.
“Mereka harus sanggup menghapus hukuman mati,” tuturnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)