Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini, membacakan vonis hukuman mati bagi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman pada Jumat (22/6/2108).
“Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Mendengar vonis yang diterima, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu langsung melakukan sujud syukur sambal mengepalkan tangan ke atas.
“Alhamdulillah,” ucap Aman sambil melakukan sujud syukur.
Polisi bersenjata lengkap yang berjaga di samping Aman langsung menutupi awak media untuk mengabadikan momen tersebut.
Pengacara Aman sendiri masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis hukuman mati yang diterima kliennya.
“Ya nanti dulu saya masih syok,” katanya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)