Jakarta – Perihal gugatan Pasal 222 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Presidential Threshold ke MK kembali memunculkan sejumlah opini.
Salah satu pihak yang mendaftarkan gugatan tersebut ialah Panglima Front Pembela Rakyat (FPR), Nugroho Prasetyo.
Dirinya menilai bahwa sejatinya pasal presidential threshold ini merusak demokrasi. Hal tersebut menjadi dasar utama dirinya mengirimkan gugatannya ke MK.
“Sebenernya presidential threshold 20 persen ini karena bentuk rasa ketakutan besar Jokowi kalah pilpres 2019,” katanya.
“Saya merasa juga ada upaya mengiring ke calon tungal, dan ini bagi saya tidak sehat untuk demokrasi, maka saya beranikan diri (melakukan gugatan),” ungkapnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)