Jakarta – Habiburokhman selaku Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP dilaporkan oleh Danick Danoko ke Polda Metro Jaya. Kabarnya laporan tersebut berasal dari pernyataan Habiburokhman soal macet mudik seperti ‘neraka’.
Pada tanggal 13 Juni 2018, Habiburokhman berikan opini terkait kemacetan di Pelabuhan Merak, Banten. Setelah ditelusuri, ternyata pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Maka dari itu Danick sendiri mengaku pada tanggal yang sama berada di Merak dan tidak menemukan kemacetan seperti yang digambarkan Habiburokhman.
Dikonfirmasi oleh pihak Detikcom, dirinya berkata bahwa “Saya H-2 itu melakukan perjalanan dari rumah ke Merak, Banten, untuk nganter rekan, nganterin teman saya. Dalam perjalanan itu tidak menemukan ada kemacetan seperti yang dibilang oleh Pak Habiburokhman ini. Tapi saya nggak ke Lampung, saya balik lagi ke Jakarta. Saya cuma nganter doang sampai pelabuhan, terus saya pulang lagi ke Jakarta,”
Sekedar informasi, laporan Danick tertuang dengan nomor laporan TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 Juni 2018. Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian bermuatan permusuhan dan SARA dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 14 dan 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)