Jakarta – Rabu 27 Juni 2018 besok, seluruh elemen masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak. Banyak sekali pihak yang saling mengingatkan agar tak melakukan kegiatan terlarang di pesta demokrasi kali ini.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah adanya aktivitas selepas mencoblos. Tak sedikit yang kerap mengunggah kegiatan “rahasia” mereka di tempat pemungutan suara (TPS). Kegiatan yang dimaksud ialah hal-hal yang sudah diatur sesuai undang-undang termasuk kegiatan merekam didalam bilik suara.
Mohamad Joharudin selaku Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon sudah menegaskan larangan tersebut secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu No 13 Tahun 2018 Pasal 17 poin (t).
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ujar Mohammad Joharudin yang juga Ketua Gakkumdu di Panwaslu Kota Cirebon, Kamis, 21 Juni 2018, seperti dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).
“Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta,” ucapnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)