Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meyakini pengusulan hak angket terkait penunjukan Sestama Lemhanas Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak akan berlanjut.
Hendrawan yakin setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan maka persoalan itu akan semakin terbuka. “Nanti setelah penjelasan Kemendagri semakin terbuka dan dicermati. Kami yakin hak angket tidak dilanjutkan,” ungkap Hendrawan, Rabu (20/6/2018).
Baca juga: Gerindra Tegaskan Tidak Setuju dengan Penamaan Poros Mekah
Dia yakin, semua pihak menyadari bahwa tidak ada aturan apa pun yang dilanggar terkait penunjukan Iriawan tersebut. “Semua pihak menyadari, seperti dijelaskan tidak ada peraturan perundangan yang dilanggar,” katanya.
Menurut dia, pada era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) praktik semacam ini sudah pernah terjadi. “Pada era SBY pun praktik serupa sudah pernah ada,” tegasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)