Jakarta – Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memastikan tidak ada intervensi dari pimpinan Polri terkait SP3 kasus chat berkonten asusila yang menyeret nama Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Syafruddin menegaskan, wewenang penerbitan SP3 berada sepenuhnya di tangan penyidik.
“Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka. Bukan domainnya pimpinan Polri. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri,” tegas Syafruddin, saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).
Syafruddin juga menambahkan, penyidik Polri telah bekerja secara profesional dan independen, sehingga SP3 kasus Rizieq sama sekali tidak berkaitan dengan tekanan politik pihak manapun.
“Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen,” kata Syafruddin.
“Kepercayaan kita pada penyidik itu sudah profesional, proporsional, dan sangat independen,” tambahnya.
Seperti diketahui, polisi memutuskan untuk menerbitkan SP3 terhadap kasus chat berkonten asusila yang sempat melibatkan Habib Rizieq, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan belum ditemukannya pengunggah chat tersebut.
Namun demikian, polisi bisa kembali membuka kasus ini bila nantinya ditemukan bukti baru.
(samsul arifin – www.harianindo.com)