Jakarta – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018, mendapat kecaman dari Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta. Pasalnya, Pergub tersebut diketahui mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara Jakarta.
“Dari koalisi atau dari koalisi nelayan tradisional memgecam sekali tindakan dari keluarnya Pergub Nomor 58 itu,” kata Ketua KNTI Iwan, pada Rabu (13/8/2018).
Menurut Iwan, keluarnya pergub tersebut, justru menunjukkan keinginan Anies untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi. Padahal, dalam janji kampanyenya kala itu, Anies menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi tersebut. Iwan pun menyebut tindakan Anies yang melakukan penyegelan 932 bangunan di Pulau D Reklamasi hanya sebatas pencitraan semata.
Pasalnya, usai melakukan penyegelan, Anies justru mengeluarkan pergub tentang pembentukan badan pengelola reklamasi. Di samping itu, menurut Iwan, dengan dikeluarkannya pergub tersebut membuat Anies tak jauh berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menginginkan proyek reklamasi terus berlanjut.
“Itu sudah jelas modusnya akan meneruskan reklamasi tersebut,” ujarnya.
“Jadi Pak Anies menyegel pulau D hanya pencitraan,” ucap Iwan.
“Apa bedanya gubernur Pak Ahok dan Pak Anies? Ujung-ujungnya sama lanjutin reklamasi,” kata Iwan.
Lebih lanjut lagi, pihak koalisi berharap Anies segera menarik kembali pergub yang ditetapkan pada 4 Juni 2018 tersebut jika masih ingin mewujudkan janji kampanye untuk menghentikan proyek reklamasi tersebut.
“Jangan keluarkan pergub, tarik kembali,” ujar Iwan.
Sebelumnya, diketahui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pergub tersebut ditetapkan Anies pada (4/6/2018) silam, tepat tiga hari sebelum dia menyegel 932 bangunan Pulau D.
Setelah melakukan penyegelan tersebut, Anies menyampaikan akan segera membentuk badan yang akan menangani masalah reklamasi sesuai dengan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres nomor 52 tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan,” kata Anies, Kamis (7/6/2018).
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)