Jakarta – Gerindra apresiasi langkah Anies Baswedan yang menyegel bangunan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu sebagai bukti Anies tak pandang bulu soal penegakan hukum.
Iman Satria selaku Wakil Ketua Fraksi Gerindra berkata bahwa “Itu langkah tepat yang dilakukan oleh gubernur. Menunjukkan tidak pandang bulu, yang kaya atau siapa pun sama di mata hukum,”
“Sudah benar. Kalau melanggar aturan ya disegel,” lanjutnya.
“Yang melanggar aturan mesti ditertibkan. Nggak perlu reklamasi, di mana saja dan ini dibuktikan. Kalau mereka melanggar ya disikat,” kata Iman.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penyegelan dilakukan terhadap bangunan dan lahan. Terlihat spanduk penyegelan dibentangkan dan berbunyi, ‘Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Peringatan, Lokasi Ini Ditutup untuk Memastikan Kepatuhan Terhadap Sanksi Penertiban yang Pernah Diberikan’.
Ada pula spanduk yang dipasang di bangunan berbunyi, ‘Bangunan Ini Disegel Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010; 3. Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012’. Ada sejumlah bangunan yang disegel di pulau buatan ini.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)