Semarang – Mulai hari ini, jabatan Prof Suteki di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dinonaktifkan untuk sementara. Penonaktifan tersebut berdasar pada SK Rektor No. 223/UN7.P/KP/2018. Hal tersebut terkait dengan dijalaninya pemeriksaan disiplin yang digelar karena dugaan anti-NKRI.
Terkait hal itu, Humas Undip Semarang, Nuswantoro membenarkan bahwa Prof. Suteki hari ini sedang menjalani sidang disiplin. Sesuai dengan peraturan ASN, maka yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya. Hasil dari sidang disiplin belum bisa langsung ditentukan, masih ada proses yang harus dilewati. Apabila nanti tak terbukti bersalah, maka jabatan yang diemban bakal dikembalikan.
“Ini bukan sanksi yang dijatuhkan, tetapi prosedur yang harus, selama yang bersangkutan masuk dalam persidangan disiplin ASN,” kata Nuswantoro, Rabu (6/6/2018).
“Jika tidak terbukti bersalah, jabatan itu akan dikembalikan lagi,” ujarnya.
SK tersebut telah ditandatangani oleh Rektor dan mulai hari ini berlaku seiring dilaksanakannya sidang disiplin. Dengan SK tersebut maka Prof Suteki nonaktif dari jabatan Kaprodi Magister Ilmu Hukum Undip, Ketua Senat Fakultas Hukum Undip, dan Anggota Senat Undip. Meski demikian, Prof. Suteki masih diperbolehkan mengajar.
“Yang bersangkutan masih mengajar,” lanjutnya.
Sekedar informasi, Undip akan menindak tegas jika ada stafnya yang anti-NKRI dan anti-Pancasila. Ternyata Prof Suteki yang sudah mengajar soal Pancasila selama 24 tahun menjadi salah satu staf yang diduga anti-NKRI. Salah satu penyebabnya yaitu postingan Suteki di facebook terkait khilafah.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)