Jakarta – Himbauan perihal pengumpulan zakat kepada camat dan lurah di Jakarta akhirnya diperjelas oleh Sandiaga Uno dengan berkata bahwa hal tersebut bukanlah sebuah keharusan.
Saat ditemui di Bekasi kemarin, dirinya mengungkapkan bahwa “Imbauan kita ke seluruh pamong di mana kita harus giatkan kesempatan di bulan Ramadan ini untuk berbagi amal soleh, berbagi zakat, dan ini bisa kita mobilisasi di masyarakat, tapi tidak pernah ada instruksi khusus untuk setiap RT harus membuka Rp 1 juta,”
“(Zakat) Itu kan merupakan perintah Allah, bukan perintah Gubernur, jadi ini kesempatannya, jadi kita bisa memobilisasi ini untuk memperikan opportunity ke masyarakat Jakarta,” lanjutnya.
Dirinya menegaskan bahwa tak ada kewajiban bagi setiap RT/RW untuk mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta ataupun Rp 1,5 juta. Menurut Sandiaga, munculnya nominal tertentu pada surat edaran di sejumlah kelurahan adalah murni inisiatif masing-masing lurah.
“Jadi itu interpretasi dan adaptasi masing-masing lurah dan tentunya kita lurah-lurah di sini lebih mengenal RT-RT-nya,” kata Sandiaga.
Sandiaga tak mempermasalahkan adanya target nominal terhadap pengumpulan zakat oleh para lurah tersebut. Sebab, menurutnya, para lurah tersebut telah mengerti kemampuan warga di wilayahnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)