Jakarta – Baru-baru ini, salah seorang Advokat senior, Maqdir Ismail mengemukakan pendapatnya seputar kasus korupsi. Menurutnya, aksi korupsi bukanlah sebuah kejahatan yang luar biasa, melainkan kejahatan biasa seperti pidana pada umumnya.
“Korupsi ini kan kejahatan jabatan, kalau kita baca di India 2000 tahun sebelum masehi sudah ada buku soal korupsi jadi korupsi ini kejadian biasa dan tidak ada yang berlebihan. Hanya memang secara umum ini dilakukan oleh pejabat negara,” papar Maqdir di acara diskusi bertema ‘Berebut Pasal Korupsi?’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Salah seorang anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi merasa sependapat dengan Maqdir. Dia juga menyatakan hal yang sama. Dia menilai bahwa kasus korupsi yang ada di persepsi khalayak selama ini menganggapnya sebagai tindak pidana yang luar biasa.
“Ditambah lagi ada sejumlah kalangan masyarakat yang sakit hati dengan perilaku pejabat,” tegasnya.
Sebelumnya, advokat Ahmad Yani juga menyatakan korupsi bukan kejahatan luar biasa atau extraordinary. Mantan anggota DPR ini menyebut yang masuk kejahatan luar biasa adalah terorisme dan narkoba. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Ahmad Yani ketika menjadi ahli di sidang Pengadilan Tipikor untuk perkara Fredrich Yunadi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)