Home > Ragam Berita > Nasional > Densus 88 Temukan Bom Siap Pakai dan Bahan Pembuatnya di Kampus Universitas Riau

Densus 88 Temukan Bom Siap Pakai dan Bahan Pembuatnya di Kampus Universitas Riau

Pekanbaru – Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di Gelanggang Mahasiswa di kawasan kampus Universitas Riau di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (2/6/2018).

Densus 88 Temukan Bom Siap Pakai dan Bahan Pembuatnya di Kampus Universitas Riau

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua bom pipa besi, bahan peledak jenis TATP siap pakai, bahan peledak lain, yakni pupuk KN03, sulfur, gula dan arang, serta dua busur panah, dan delapan anak panah.

“Ada pula satu pucuk senapan angin dan satu buah granat tangan rakitan,” papar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto melalui pesan singkat, Sabtu (2/6/2018) malam.

Selain itu, Densus 88 juga menangkap satu orang terduga teroris berinisial MNZ (33) di dalam area Kampus Universitas Riau. MNZ yang merupakan alumni Universitas Riau telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekitar pukul 13.30 WIB, Densus 88 menangkap MNZ sekaligus melakukan penggeledahan. Tim kami menemukan bom rakitan di Kampus Unri Fakultas Fisipol,” ujar Setyo Wasisto.

Sebelumnya, Densus 88 juga telah menangkap dua terduga teroris yang juga mantan mahasiswa di sana, yakni RB alias D dan OS alias K.

“Kedua orang itu sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setyo.

MNZ diketahui memiliki keahlian merakit bom TATP, namun Setyo tidak menjelaskan secara jelas darimana MNZ mendapatkan kemampuan itu.

“Rencananya, MNZ ingin melakukan serangan di kantor-kantor pemerintah, yakni di DPR RI dan DPRD,” tandas Setyo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135