Jakarta – Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman yang merupakan terdakwa kasus sejumlah aksi terorisme yang terjadi di Indonesia telah mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Menolak Pledoi, Jaksa Tetap Ingin Aman Abdurrahman Divonis Mati
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak pleidoi yang diajukan oleh Aman. Jaksa tetap ingin Aman Abdrurahman dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan.
“Tim JPU memohon menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar anggota tim JPU, Anita, dalam sidang pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/05/2018).
Lebih lanjut Jaksa Anita menjelaskan bahwa Aman selaku terdakwa telah terbukti terlibat sebagai otak intelektual atau penggerak dari sejumlah rangkaian aksi teror di Indonesia sepanjang tahun 2016 dan 2017.
Baca juga : Pengacara Tetap Ngotot Menolak Tudingan Aman Dalang Bom Thamrin
Di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada 14 Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Mapolda Sumut pada 25 Juni 2017 dan penembakan polisi di Bima, NTB pada 11 September 2017.
Dalam kenyataannya, Aman memang tidak pernah terlibat langsung dalam kelima aksi teror tersebut. Namun jaksa menilai bahwa aksi teror tersebut terjadi setelah Aman membentuk kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Selain itu, jaksa telah menemukan dua benang merah yang menjadi fakta kuat. Pertama, buku seri materi tauhid yang ditulis oleh Aman. Kedua, pertemuan-pertemuan Aman dengan pengikutnya di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
(MUspri-www.harianindo.com)