Jakarta – Fredrich Yunadi dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut umum menilai Fredrich terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Perbuatan Fredrich itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Tuntutan terhadap Fredrich itu merupakan tuntutan maksimal pidana yang diatur dalam pasal tersebut. Penuntut umum dalam pertimbangan tuntutan menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Fredrich.
“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan perkara ini,” kata jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
Namun, terdapat beberapa hal yang menjadi hal memberatkan untuk Fredrich. Salah satunya adalah Fredrich selaku advokat justru melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum dengan melakukan segala cara dalam membela kliennya.
Baca juga: PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Habib Rizieq sebagai Capres
“Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan,” kata jaksa.
Selain itu, Fredrich juga dinilai berbelit-belit dalam persidangan. “Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)