Jakarta – Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Alfian Tanjung divonis bebas dari segala tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Jamaluddin Samosir selaku Kepala Humas PN Jakpus menuturkan pada hari Rabu kemarin bahwa “Sudah diputus bebas oleh majelis hakim,”
Alfian dinilai tak bersalah oleh majelis hakim lantaran hakim menilai tak ada nilai-nilai yang dimaksud dalam kasus ujaran kebencian.
Seperti yang diketahui, Alfian hanya melakukan salin tempel isi artikel di salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.
Dalam sidang tersebut, hakim Mahfudin berujar bahwa “Perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting di akun media sosialnya,”
Atas putusan ini, hakim meminta JPU mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop merek Asus. Selain itu, jaksa juga diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)