Jakarta – Adik bos First Travel Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan Kiki terbukti bersalah bersama-sama Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, melakukan penipuan dan pencucian uang.
“Siti Nuraida Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No.7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Seperti diketahui, Kiki sebelumnya menjabat sebagai Komisaris dan Kepala Divisi Keuangan First Travel.
“Dan merugikan materiil dan penderitaan bagi korban,” sambung hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga memvonis Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, divonis 18 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)