Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini publik dihebohkan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang ditemukan di Gudang Aset Kemendagri Bogor. e-KTP yang tercecer itu ditemukan oleh Komisi II DPR saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (28/05/2018).
Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa pihaknya akan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut. Firman mengatakan bahwa kejadian itu merupakan tindakan kecerobohan pihak Kemendagri yang seharusnya bisa menjaga kerahasiaan dokumen apa pun bentuknya sekalipun itu e-KTP.
“Ini bentuk kecerobohan dan keteledoran dari pihak Kemendagri. Kami di Komisi II tidak bisa diam saja melihat kejadian ini, harus ada bentuk pertanggungjawaban resmi dari pemerintah,” kata Firman, Selasa (29/05/2018).
Baca juga : Mendagri Anggap Sandiaga Tak Etis Bandingkan Jokowi Dengan Mantan PM Malaysia
Firman mengaku merasa heran karena berdasar keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, e-KTP itu diangkut dengan truk ditutup terpal. Menurut Firman, ini merupakan tindakan ceroboh.
“Masa seperti e-KTP yang mempunyai tingkat resiko tinggi dibawa dengan cara seperti itu,” jelasnya.
Atas dasar itu pula politikus Partai Golkar ini mempertanyakan apakah Kemendagri tidak ada standar operasional prosedur (SOP) melakukan proses pembuatan e-KTP, maupun aturan melakukan pengamanan, penyimpanan termasuk pemusnahan bilamana diperlukan. Sebab, kata dia, e-KTP adalah dokumen bukti diri kependudukan yang bisa disalahgunakan.
“Baik itu untuk kepentingan pemilu dan lainnya yang berakibat merugikan bagi orang yang lebih berhak yang namanya tercantum dalam e-KTP tersebut,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)