Jakarta – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait besaran hak keuangan para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP telah menuai kontroversi.
Kritikan itu juga datang dari Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. Ramses menilai bahwa gaji dan fasilitas yang diperoleh para pejabat BPIP sangat fantastis dan patut dikhawatirkan akan sangat menguras keuangan negara.
“Saya menduga badan ini tidak lepas dari balas jasa, apalagi dari aspek efektivitas (keberadaan BPIP) masih diperdebatkan,” ujar Maksimus di Jakarta, Senin (28//05/2018).
Sebagaimana diketahui bahwa Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei lalu. Dalam perpres diatur Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112.548.000/bulan.
Baca juga : Wakil Ketua DPR Kaget Gaji BPIP Lebih Besar Dari Presiden
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya memperoleh masing-masing Rp 100.811.000/bulan.
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (API) itu menilai bahwa upaya pembinaan ideologi Pancasila bisa dilakukan melalui lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan, tanpa harus membentuk badan tersendiri yang justru menghabiskan uang negara.
“Harusnya penguatan pembinaan ideologi Pancasila melalui lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan saja sehingga uang negara tak digunakan untuk gaji para pejabat BPIP itu,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)