Jakarta – Para tersangka First Travel akhirnya mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang hari ini. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir sebab beberapa hal berbeda dengan tuntutan.
Heri Jerman selaku JPU mengatakan usai sidang bahwa “Padahal kami sudah memasukkan semua aset First Travel dalam berkas tuntutan untuk dikembalikan,”
Mengenai hal itu, pihak JPU mengatakan akan berpikir lagi dalam menanggapi putusan Majelis Hakim hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami nyatakan pikir – pikir dulu, sampai satu Minggu kedepan,” paparnya.
Heri mengaku tak dapat menyebutkan nilai aset. Sebab aset harus dinilai dan dijual.
“Enggak bisa kita mengarang-ngarang. Ini juga enggak cukup. Oleh sebab itu, kita akan berpikir dan akan memberikan keputusan setelah satu pekan ke depan,” pungkasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)