Jakarta – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang telah menuai kontroversi publik.
Ada sebagian pihak yang mendukung keputusan yang sudah dibuat oleh KPU, namun ada sebagian pula yang kontra terhadap putusan tersebut.
Salah satu pihak yang kontra adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Zulkifli meminta kepada KPU agar mempertimbangkan kembali putusan kebijakan tersebut. Menurut dia, tak etis kalau KPU melangkahi putusan hakim dalam persidangan.
Baca juga : Diduga Terima Suap, Polisi Tangkap Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Padang Lawas
“Pada saat putusan hakim itu kan sudah dipilih ada hak politiknya dicabut ada haknya yang enggak dicabut. Masa kok tega betul sudah diputus hakim, masih dicabut pula hak politiknya,” terang dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (28/05/2018).
Lebih lanjut Ketua MPR ini menjelaskan bahwa boleh tidaknya hak politik dicabut tetap harus ada ketuk palu hakim. Sebab menurutnya sejatinya Indonesia ini merupakan negara yang patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Kalau mau ya rubah undang-undangnya, kalau UU boleh masa PKPU-nya enggak boleh,” tegas dia.
(Muspri-www.harianindo.com)