Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 841 narapidana beragama Budha.
Tak hanya itu, sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan, dan 9 napi langsung bebas usai mendapat remisi.
Pemberian remisi khusus tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada Selasa (29/5/2018). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menerangkan, pemberian remisi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Sri pada Senin malam (28/5/2018).
Ketentuan yang dimaksud Sri misalnya seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan berkelakuan baik.
“Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” tegas Sri.
Menurut Sri, pemberian remisi khusus Waisak tersebut juga telah menghemat anggaran biaya makan napi. Jumlahnya sebesar Rp. 377.055.000, dengan rincian biaya makan per orang setiap harinya sebesar Rp 14.700.
Saat ini, jumlah napi pemeluk agama Budha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang.
Kantor wilayah Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak yaitu 157 napi. Disusul napi dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.
Baca juga: Gempa Bumi Getarkan Kawasan Bima, Sumbawa, dan Mataram
Sementara itu, menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto, remisi itu diharapkan menjadi motivasi bagi para napi.
Agar para napi selalu berkelakuan baik selama menjalani pidanadan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama dalam masa hukuman. “Menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat,” kata Harun. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)