Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon kembali memberikan kritikan pedasnya terkait kebijakan Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 mengenai besaran gaji yang diterima pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Fadli menilai bahwa tak pantas pejabat lembaga non-struktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terlebih gaji yang akan diterima oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pengarah BPIP dimana akan menerima gaji sebesar Rp112 juta per bulan.
“Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan,” kata Fadli, Senin (28/05/2018).
Fadli pun menyindir kebijakan pemerintah yang malah mengalokasikan anggaran yang besar untuk sebuah lembaga ad hoc seperti BPIP ditengah keprihatinan perekonomian nasional.
Baca juga : MAKI Anggap Megawati Tidak Akan Mau Digaji Jadi Ketua BPIP
“Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?” tutur Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut.
Bahkan Fadli menilai bahwa kapasitas dewan pengarah perannya sama seperti anggota kehormatan dimana seharusnya dewan pengarah BPIP ini tak punya fungsi eksekutif sama sekali.
“Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar daripada pejabat eksekutif BPIP. Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yang aneh ini,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)