Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Peraturan Presiden 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Fadli menilai penerbitan Perpres itu adalah langkah pemborosan Istana karena menggaji dewan pengarah BPIP hingga lebih dari Rp 100 juta. “Tak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali. Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan,” kata Fadli Zon pada Senin (28/5/2018).
Fadli mengingatkan, jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik. Hal itu bisa kontraproduktif terhadap misi pembinaan Ideologi dan Pancasila itu sendiri.
“Dan jika ada keleluasan anggaran, saran saya, lebih baik pemerintah menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer di lingkungan pemerintahan saja. Mereka jauh lebih membutuhkannya daripada para bekas pejabat yang duduk di dalam BPIP,” kata Fadli.
Fadli menambahkan, BPIP bukan lah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa menghasilkan laba. Oleh karena itu, tak pantas gaji pimpinannya dipatok sampai ratusan juta seperti pimpinan BUMN.
Baca juga: Sri Mulyani Berikan Penjelasan Terkait Hak Keuangan yang Diterima BPIP
“Coba Anda bayangkan, gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yang tanggung jawabnya lebih besar saja tidak sebesar itu,” kata dia.
Perpres 42/2018 diteken Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)