Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa hak keuangan yang diterima para pengarah dan anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP sama dengan pejabat negara lainnya. “Hak keuangan sama dengan seluruh pejabat negara yaitu (gaji pokok) hanya Rp 5 juta. Disebut tunjangan jabatan itu Rp 13 juta,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Perpres yang diunduh dari situs Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id, memuat bahwa gaji Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000, dan anggota Dewan Pengarah yang berjumlah 8 orang masing-masing Rp 100.811.000. Adapun gaji Kepala BPIP Yudi Latief sebesar Rp 76.500.00 per bulan.
Sri Mulyani mengatakan, yang membedakan dengan pejabat negara lainnya ialah besaran tunjangan jabatannya. BPIP, kata Sri Mulyani, menerima besaran tunjangan paling kecil, yaitu hanya Rp 13 juta. Sedangkan lembaga lain, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif besarannya berkisar hingga puluhan juta.
Selain gaji pokok dan tunjangan, komponen gaji BPIP terdiri dari asuransi kesehatan dan kematian sekitar Rp 4-5 juta, transportasi ke kantor, komunikasi, biaya pertemuan, dan dukungan terhadap kegiatan.
Baca juga: KPK Tegaskan Kondisi Mata Kiri Novel Sudah Makin Baik
Menurut Sri Mulyani, sejak BPIP dibentuk, gaji, tunjangan, dan operasional para pengarah dan anggotanya belum pernah dibayarkan. Padahal, kata Sri Mulyani, mereka bekerja sudah hampir setahun.
Namun, dengan adanya Perpres Nomor 42 Tahun 2018, negara akan membayarkan gaji mereka mulai 1 Juni 2018, dengan besaran terhitung sejak BPIP resmi dibentuk, yaitu Maret 2018. Saat didirikan pada 2017, lembaga tersebut bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)