Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU), soal larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Meski PKPU itu ditentang pemerintah dan Bawaslu, serta tak disetujui DPR.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh, membentuk aturan larangan eks napi korupsi nyaleg melalui PKPU. Pasalnya merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen.
“Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait napi koruptor, itu tampaknya kita berbeda pandangan. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno,” ujar Wahyu di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Wahyu mengaku pihaknya siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke MK oleh sejumlah pihak yang kontra. “Lebih baik kita kalah apabila digugat, dari pada kita tidak mengeluarkan aturan ini,” ucapnya.
Wahyu menjelaskan, umumnya PKPU tersebut ditentang sejumlah pihak karena dianggap melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri, selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik bahwa pernah berstatus tersangka.
Baca juga: Tito Karnavian Imbau Setiap Kepala Daerah Waspadai Berkembangnya Teroris
Namun, KPU membuat terobosan bahwa khusus mantan napi korupsi. Mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.
“KPU dianggap melampaui kewenangannya. Harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa,” tegas Wahyu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)