Jakarta – Kejaksaan Negeri Medan menjebloskan mantan striker tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis, ke dalam Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan, Sumatera Utara, setelah mendapatkan pelimpahan dari Polrestabes Medan.
“Ya, P-22 nya sudah pada Senin kemarin, 21 Mei 2018, oleh penyidik Polrestabes Medan, ” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang kepada wartawan di Medan, Jumat (25/5/2018) petang.
Jaksa Penuntut Umum kemudian akan menyusun surat dakwaan agar Andika bisa segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain Andika, pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk kasus Andika, termasuk mobil yang dipakai Andika melakukan kejahatannya.
“Mobil ini dijadikan tersangka sebagai tempat melakukan aksi kejahatannya. Yang bersangkutan didakwa Pasal 289 KUH Pidana, ” jelas Parada.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepakbola Indonesia pada SEA Games Laos 2009, Andika Yudhistira Lubis, karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa perempuan berinisial ABS, yang baru dikenalnya lewat media sosial.
ABS ditemukan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3/2018) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika diperiksa, ABS mengaku menjadi korban perampokan dan penganiayaan, bahkan nyaris diperkosa di dalam mobil Toyota Avanza yang dibawa Andika.
Polisi kemudian menangkap Andika saat sedang melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (25/3/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)