Jakarta – Hingga saat ini, RJ alias S (16), masih menjalani pemeriksaan polisi akibat videonya yang menghina dan mengancam akan menembak Presiden Jokowi.
Polisi tidak melakukan penahanan mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur namun hanya ditempatkan di tempat penitipan khusus.
“Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).
“Tidak bisa disebut penahanan. Jadi ini ditempatkan ya namanya,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi juga berkonsultasi dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Menurut pendapat Susanto, sanksi berupa permintaan maaf secara tertulis kepada publik dirasa tepat untuk diberikan kepada RJ.
“Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Kalau tidak sampaikan (maaf) ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal yang sama,” ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)