Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Mohammad Iqbal menuturkan, dalam penanganan kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur, polisi mengedapankan faktor persuasif. Penyerangan ini pun sejauh ini masih dinilai sebagai suatu spontanitas.
“Polri dalam hal ini melihat, kejadian ini spontan. Tidak ada motif, maka dari itu Polri ingin bahwa kita kedepankan upaya-upaya persuasif,” kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Meski demikian, Iqbal mengatakan, tidak menutup kemungkinan polisi bisa mengambil tindakan hukum berdasarkan perkembangan bukti dan keterangan yang didapat. Iqbal mengatakan, kepolisian tetap melakukan pengambilan dari sejumlah orang-orang yang nanti akan menjadi saksi dan keterangan. Sejauh ini, tujuh orang sudah dimintai keterangan terkait penyerangan ini.
Saat ini, Polda Nusa Tenggara Barat masih terus melakukan pemulihan keadaan dan memberikan perlindungan kepada korban dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Selaim itu, kepolisian juga mengajak elemen masyarakat termasuk organisasi keagamaan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Baca juga: BPPTKG Yogyakarta Akui Tidak Mudah Deteksi Letusan Gunung Merapi
“Polri dalam kasus ini mengedapankan upaya pencegahan. Upaya penanggulangan, sebelum melakukan upaya penegakan hukum. Karena ini dinilai lebih efektif,” ucap Iqbal.
Pada Sabtu (19/5/2018), sekitar 50 orang pada pukul 12.00 WITA tiba-tiba merusak sejumlah rumah, yakni milik Zainal, Jasman, Usnawati, Amat dan Artoni. Sampai saat ini, kepolisian setempat masih melakukan penyidikan secara silmultan. Polisi juga melakukan proses pemulihan keamanan agar masyarakat bisa beraktivitas secara normal. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)