Jakarta – Mantan personil grup band Boomerang, John Paul Ivan, melaporkan situs berita online ‘pribuminews.co.id’ ke Bareskrim Polri pada Selasa (22/5/2018) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut penuturan John, namanya dicantumkan dalam berita bahwa dirinya yang menciptakan lagu berjudul ‘2019 Ganti Presiden’
“Jadi saya datang ke sini melaporkan masalah fitnah sama pencatutan nama saya. Media itu memberitakan bahwa di situ saya menciptakan sebuah lagu, tapi itu berita bohong, fitnah,” kata John, Selasa (22/5/2018).
John juga membawa barang bukti berupa screenshot berita berjudul “John Paul Ciptakan #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Meninju” yang dibuat ‘pribuminews.co.id’.
“Jadi saya waktu melihat berita awal itu saya marah, ini apa-apaan nih. Terus kayaknya ini memang harus ditindak. Banyak (bukti). Yang capture-capture itu,” kata John.
“Itu bukan lagu saya, saya tidak terlibat dari pembuatan lagu yang menurut saya tidak ada integritasnya. Kami sebagai seniman dalam membuat lagu memberikan message. Kami punya tanggung jawab moral, enggak bisa seenaknya sendiri asal nulis,” tambahnya.
Dalam laporan bernomor LP/B/676/V/2018/Bareskrim, portal berita online tersebut disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Selain itu Pasalnya 310 dan 311 KUHP. Jadi yang menjadi fokus kami itu pencemaran nama baik melalui media elektronik,” jelas kuasa hukum John Paul, Angga.
(samsul arifin – www.harianindo.com)