Jakarta – Hasyim Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan atas akun-akun yang dianggap melakukan penghinaan pada partainya yang dinilai mendukung terorisme karena menghambat revisi Undang-undang terorisme nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Saat ditemui di Senayan kemarin Jumat, dirinya mengatakan bahwa “Saya kira itu adalah fitnah yang sengaja dilayangkan kepada partai kami,”
“Kami curigai dari lawan politik kami ini adalah fitnah murahan dari lawan politik kami yang kami sudah laporkan 11 orang yang sudah secara elektronik terbuka, berbohong dan memfitnah partai kami,” katanya.
Menurut Hasyim Partai Gerindra sangat mendukung pembahasan revisi Undang-undang terorisme. Hanya saja partainya tidak sependapat terhadap sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan abuse of power, seperti menahan seseorang yang dicurigai tanpa bukti selama beberapa hari.
“Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra,” ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
“Tuduhan itu bisa menimbulkan kebencian golongan masyarakat kepada kami Partai Gerindra. Ini berbahaya,” imbuhnya.
Dari pelaporan ini pihak Gerindra melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.
Sementara satu akun lainnya yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)