Jakarta – Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, seharusnya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (13/05/2018) lalu. Namun, dengan alasan teknis jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkannya ke ruang persidangan.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim dapat menggelar sidang tuntutan pada Jumat (18/05/2018). Pada sidang kali ini, aparat kepolisian memperketat pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Jawapos, Jumat (18/05/2018), Aman Abdurrahman merupakan tokoh utama Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia sendiri mengklaim telah berbaiat pada ISIS sejak 2015 lalu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan ratusan aparat gabungan untuk memperketat pengamanan selama sidang Aman berlangsung.
“Kita tingkatkan penjagaan secara khusus untuk mengantisipasi saja, terdakwa ini kan teroris,” kata Indra.
Baca juga : Surabaya Terjadi Teror Bom, Mantan Anggota Teroris Ini Terkejut
Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa penguatan penjagaan ini dikarenakan Aman merupakan tokoh utama sekaligus pendiri dari jaringan JAD.
“Kita tambah penjagaan, personel polisi sebanyak 150 orang, TNI sebanyak 177 orang,” jelasnya.
Indra mengatakan bahwa pihaknya juga mendapatkan bantuan dari tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
“Ada bantuan dari Densus 88, secara khusus mengamati,” bebernya.
Indra menyebutkan bahwa setiap pengunjung PN Jaksel juga ikut dilakukan pemeriksaan. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Area persidangan, area luar pengadilan juga kita amankan,” pungkasnya.
(MUspri-www.harianindo.com)