Jakarta – PNS yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terancam diberhentikan dari jabatannya karena pernyataannya di media sosial facebook.
Romi Wijaya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara mengungkapkan bahwa telah terbit surat pemberhentian sementara terhadap wanita berinisial FSA. Meski demikian, surat pemberhentian tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari kepolisian.
Romi mengungkapkan kemarin bahwa “Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana,”
Seperti yang telah diketahui, FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada hari Rabu kemarin. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Diketahui, melalui akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan jika peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa. Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.
Atas perbuatan tersebut, FSA dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)