Jakarta – Muhammad Al Khaththath sudah beberkan klaim bahwa pihak Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 (DPP PA 212) menolak Revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme.
Al Khaththath mengatakan sudah ada pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan korban lebih dari dua orang.
Saat diwawancara usai bertemu dengan Fadli Zon, dirinya berujar bahwa “Kalau kaitannya dengan pengamanan terhadap nyawa manusia, tidak ada UU Terorisme pun KUHP bisa digunakan. Untuk apa dong ada UU Terorisme? Untuk apa ada Perppu Terorisme?
Dirinya menilai bahwa UU Terorisme bertentangan dengan kaidah-kaidah negara yang seharusnya memberikan rasa aman kepada setiap warga negara.
“Orang yang melakukan tindakan-tindakan (terorisme) bisa dijerat KUHP, kalau (korban) lebih dari dua orang (pelaku) bisa dihukum mati. Jadi tidak perlu ada UU seperti itu,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)