Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i, menyebutkan bahwa tim dari pemerintah yang justru menghambat disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang.
Hal ini dijelaskan Syafi’i menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bila RUU Terorisme tidak segera diselesaikan pada Juni 2018 mendatang.
“Permasalahan ada di pemerintah. Di DPR sudah clear. Tinggal pemerintah saja. Jadi saudara Presiden Jokowi salah alamat. Tolong selesaikan di internal pemerintah. Pemerintah ini yang tidak tertib,” kata Syafi’i, saat dihubungi, Senin (14/5/2018).
Syafi’i mengklaim, pembahasan RUU Antiterorisme sudah mencapai 99 persen, tinggal menunggu kesepakatan definisi terorisme dari pihak pemerintah.
Sebelumnya, pihak pemerintah menginginkan agar ‘motif politik’ juga dimasukkan ke dalam definisi terorisme.
“Jadi ini yang menyebakan ini tidak selesai adalah pemerintah. Saudara Presiden Jokowi tolong desak tim panitia kerja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme,” jelas politisi Gerindra itu.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mendesak agar DPR dan kementerian terkait segera mengesahkan RUU Antiterorime sebelum bulan Juni 2018 mendatang karena telah dua tahun dibahas sejak Februari 2016 lalu.
“Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang,” kata Jokowi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)