Home > Ragam Berita > Nasional > Bupati Bengkulu Selatan dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap

Bupati Bengkulu Selatan dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status tersangka kepada Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bupati Bengkulu Selatan dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap

“Setelah melakukan pemeriksaan lalu disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengerjaan infrastruktur di Bengkulu Selatan. KPK tingkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Selain Dirwan, tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni istri Dirwan, Hendarti, Kepala Seksie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, dan Juhari dari pihak kontraktor.

Dirwan, Hendarti, dan Nursilawati, sebagai pihak yang diduga menerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Juhari sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Jakarta – Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku hingga saat ini tidak mengetahui alasan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135