Jakarta – Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Sedianya, Staf Khusus (Stafsus) Kabakamla Arie Soedewo tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan proyek Satelit Monitoring (Satmon) di Bakamla.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FA (Fayakhun Adriadi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (16/5/2018).
Selain Ali Fahmi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni, Wakil Ketua Perekonomian DPD Golkar, Sugandhi Bakrie; Bagian Tata Usaha Tenaga Ahli di Sekretariat DPR RI, Yanti, serta PNS Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Rizky.
“Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka,” pungkasnya.
Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Baca juga: Pelaku Penyerangan Mapolda Riau Pakai Senjata Tajam
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)