Pontianak – Seorang netizen berinisial FSA ditangkap dari rumah kosnya, di Jl Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, lantaran memposting komentar negatif soal peristiwa bom yang terjadi di Surabaya.
“Ya, benar. Kami amankan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo, Senin (14/5/2018).
“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar,” lanjut Nanang.
Satuan Reskrim Polres Kayong Utara menangkap FSA pada Minggu (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya melalui akun Facebook, FSA menyebutkan bahwa peristiwa bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu dan cara Densus 88 untuk mendapatkan tambahan anggaran anti teror.
“Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong… Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!” tulis FSA.
“Bukannya ‘terorisnya’ sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua,” lanjut FSA.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel J3.
Akibat perbuatannya, FSA diancam Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
(samsul arifin – www.harianindo.com)