Jakarta – Terkait makin maraknya aksi terorisme yang terjadi, Presiden Joko Widodo mendesak agar DPR segera menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan sejak Februari 2016.
Untuk itu, Jokowi memberikan waktu hingga akhir Juni 2018. Bila sampai batas waktu tersebut belum juga terselesaikan maka Jokowi akan mengeluarkan Perppu.
“DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
“Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan bahwa pengesahan revisi UU Terorisme sebagai hal yang mendesak untuk memberantas teroris di Indonesia.
(samsul arifin – www.harianindo.com)