Jakarta – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendukung putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan tersebut pun memperkuat pembubaran Eks HTI oleh Pemerintah yang didasarkan dengan Perppu Ormas.
“Ya keputusan apa yang telah diputuskan oleh negara ini, sudah benar,” ujar Gatot saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Gatot menilai semua ormas yang ada di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karenanya, jika HTI menurut PTUN tidak berdasarkan konstitusi Indonesia maka tidak boleh hidup di Indonesia.
“Semua (ormas) bukan hanya HTI saja, organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila,” kata Gatot.
Baca juga: PBNU Imbau Masalah HTI Dibawa ke Luar Ranah Hukum
Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta pada Senin (7/5/2018).
“Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 445.000,” ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)