Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekda Riau Zaini Ismail atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai, Zaini Ismail melaporkan politisi PDIP ini karena mengingkari janjinya untuk mengangkat Zaini menjadi Plt Gubernur Riau, atau mempertahankan posisinya sebagai Sekda Provinsi Riau.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan, Zaini mengaku dimintai uang oleh Prasetyo hingga Rp 3,25 miliar pada 2014 lalu.
“Namun seiring berjalannya waktu terlapor tidak menempati janji dan korban justru malah dinonjobkan sebagai Sekda Provinsi Riau,” demikian uraian singkat dalam LP yang ditandatangani Brigadir Vrista Nurvita selaku penerima laporan.
Sebenarnya Zaini mengaku sudah mengirimkan somasi hingga dua kali ke Prasetyo agar uangnya dikembalikan namun belum ada itikad baik dari mantan Ketua Timses Ahok ini.
(samsul arifin – www.harianindo.com)