Jakarta – Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI sudah ungkapkan keyakinannya bahwa gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran HTI dapat dikalahkan. Karena hingga sidang terbaru kali ini, Pemerintah dinilai tak bisa memberikan alasan yang logis untuk membubarkan HTI.
Saat ditemui di Jakarta, dirinya berujar bahwa “Pemerintah tidak bisa membuktikan bahwa HTI anti Pancasila, membahayakan NKRI dan memecah belah bangsa,”
Selain itu selama persidangan pemerintah hanya menghadirkan 2 saksi dari kalangan mahasiswa yang pernah bergabung dengan HTI. Dalam persidangan itu, mahasiswa tersebut mengatakan dalam pengajian yang diselenggarakan HTI tak pernah menghasut.
“Pemerintah gagal membuktikan, apa dasarnya pemerintah membubarkan HTI?,” ujar Yusril.
“Dari segi materi gugatan 100 persen yakin menang,” kata dia.
Namun, jika gugatan ditolak di pengadilan, Yusril mengaku akan mengajukan banding.
“Saya akan ajukan banding, dan saya rasa pemerintah juga akan banding,” tandas Yusril.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)