Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Jakarta mengeluarkan putusan menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah belum lama ini.
Terkait hal ini, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menyarankan agar HTI melakukan banding meski ia meminta agar semua pihak menghormati putusan yang dikeluarkan PTUN.
“PKS menyerahkan pada HTI, tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat sebaiknya HTI banding,” kata Mardani Ali Sera saat dihubungi, Senin (7/5/2018).
“Keputusan pengadilan harus dihormati dan HTI punya hak untuk banding. PKS fokus di penegakan hukum yang transparan,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)