Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pembubaran organisasinya oleh pemerintah.
Terkait putusan ini, Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan banding.
Menurut Ismail, apa yang diajarkan HTI sesuai dengan ajaran Islam dan seharusnya tidak ada yang salah dengan hal itu.
“Apa yang dilakukan Hizbut Tahrir itu adalah ajaran Islam di antaranya ialah khilafah. Karena itu apa yang salah dengan semua ini,” kata Ismail usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
“Apa yang salah dengan dakwah? Apa yang salah dengan ajaran Islam? Apa yang salah dengan khilafah, sebagai bagian dari ajaran Islam,” lanjutnya.
Ismail juga tidak setuju dengan putusan hakim yang menyatakan HTI bertentangan dengan Pancasila, padahal sejumlah saksi ahli mengatakan sebaliknya.
“Jadi bagaimana bisa dikatakan kalau ajaran Islam itu bertentangan dengan Pancasila. Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam itu bertentangan dengan Pancasila?” tanya Ismail.
“Ini kan soal perspektif saja. Kita melihat bahwa majelis hakim itu memang perspektifnya sama persis dengan perspektif pemerintah. Itu ibaratnya seperti menilai jeruk dengan perspektif nangka atau perspektif mangga,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)