Jakarta – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar penghentian kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.
Terkait hal itu, juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan terhadap Habib Rizieq terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pornografi. Ia butuh waktu untuk berkoordinasi dengan penyidik.
“Saya belum komunikasi dan koordinasi dengan penyidik. Besok akan saya tanya ke penyidik,” kata Argo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, (6/5/2018).
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk Rizieq terkait dengan dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Pendukung Rizieq mengklaim, SP3 tersebut diterbitkan setelah 11 ulama Persaudaraan Alumni (PA) 212 bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Namun menurut juru bicara Polda Jawa Barat, penyidik mengeluarkan SP3 pada bulan Februari 2018 silam, sebelum PA 212 bertemu Jokowi. Anggota PA 212, Muhamad Al Khathath mengatakan, pertemuan dengan Presiden Jokowi tersebut berlangsung di Istana Bogor pada 22 April silam. Secara langsung, Presiden diminta agar semua kasus Rizieq, termasuk dugaan pornografi, dihentikan.
“Insyaallah dihentikan,” kata Al Khathath di Polda Metro Jaya, 4 Mei 2018.
Sejauh ini, menurut Argo belum ada perintah untuk menghentikan penyidikan terhadap Rizieq Shihab dan Firza Husein. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)