Bandung – Pihak kepolisian Polda Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang menyeret nama pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk diteruskan.
“Iya (dihentikan) tidak cukup bukti,” ujar Umar Surya Fana, Jumat (4/5/2018).
Penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian penyidikan, namun kesimpulan yang didapat tidak cukup sehingga kasus dihentikan.
“Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya,” kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan.
“Itu kan belum cukup untuk seseorang dikatakan melakukan laporan Ibu Sukmawati bulan sepuluh tahun 2016 itu,” imbuhnyanya.
Sedangkan kasus lain yang menyeret nama Rizieq, yakni kasus dugaan pornografi masih di tangan Polda Metro Jaya dan hingga kini belum dihentikan atau SP3.
(samsul arifin – www.harianindo.com)